Transparansi Dana Desa: Peniti Dalam II Tetapkan 8 KPM BLT-DD dalam Musdesus 2026
SEGEDONG – Pemerintah Desa Peniti Dalam II, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Acara yang berlangsung khidmat ini digelar di Aula Kantor Desa pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dihadiri Langsung oleh Plt. Camat Segedong
Kegiatan ini terasa spesial dengan kehadiran langsung Plt.camat Segedong. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya akurasi data agar bantuan yang bersumber dari negara ini benar-benar jatuh ke tangan yang berhak.
Proses Seleksi yang Ketat dan Transparan
Musdesus ini merupakan puncak dari rangkaian proses verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh para Ketua RT, RW, dan perangkat desa sebelumnya. Melalui diskusi yang dinamis dan transparan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat, forum akhirnya menyepakati keputusan akhir.
Berdasarkan hasil musyawarah, ditetapkan bahwa jumlah KPM BLT-DD Desa Peniti Dalam II untuk tahun 2026 adalah sebanyak 8 orang.
Kriteria Penerima
Penetapan 8 orang penerima ini didasarkan pada kriteria yang telah diatur oleh pemerintah pusat, antara lain:
-
Keluarga miskin ekstrem.
-
Kehilangan mata pencaharian.
-
Mempunyai anggota keluarga yang sakit menahun/kronis.
-
Rumah tangga dengan anggota lansia tunggal.
Harapan Pemerintah Desa
Kepala Desa Peniti Dalam II menyampaikan bahwa jumlah 8 KPM ini merupakan hasil penyaringan paling objektif. Harapannya, bantuan tunai yang akan diterimanya nanti dapat digunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Dengan selesainya Musdesus ini, langkah selanjutnya adalah pengesahan berita acara yang akan menjadi dasar pencairan bantuan di bulan-bulan mendatang. Transparansi ini diharapkan terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa di wilayah Segedong.
EDITOR
Tim Perangkat Desa



